Meskipun MDR sama bagi semua bangsa, tetapi setiap Negara mempunyai nilai RDA sendiri-sendiri yang saling berbeda, karena nilai Batas Keamanan yang berbeda-beda.
Untuk suatu Negara tertentu pun Daftar RDA akan berubah menurut kondisi masyarakatnya dalam suatu kurun waktu tertentu.
Untuk menyesuaikan nilai-nilai RDA kepada kondisi sewaktu dari rakyatnya. Daftar RDA sebaiknya direvisi secara periodic, terutama bila terjadi perubahan yang mendadak kepada kondisi masyarakat yang mempengaruhi besarnya nilai batas keamanan, seperti tingkat daya beli masyarakat.
Jangka waktu untuk mengadakan revisi pada umumnya setiap 10 tahun bagi Negara yang telah stabil, tetapi setiap 5 tahun bagi Negara yang sedang berubah dan berkembang dengan pesat.
Di Indonesia, sejak kemerdekaan, revisi Daftar RDA mula-mula dilakukan setiap 10 tahun, tetapi sejak REPELITA (rencana pembangunan lima tahun) yang mencapai kemajuan ekonomi pesat sekali, revisi daftar RDA dilakukan setelah lima tahun.
Edisi daftar RDA untuk Indonesia telah direvisi pada tahun 1968, kemudian tahun 1978, dan yang terakhir kali pada tahun 1983 dan 1988.
Pada setiap revisi, untuk sebagian besar nilai RDA zat gizi yang naik, tetapi ada pula yang turun, tergantung dari data actual dan teori gizi terakhir.