Peraturan Program Diskon Bagi Para Pengusaha Ritel dan Pusat Belanja

Saat ini program diskon dianggap menyebabkan persaingan tidak sehat. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan ditargetkan selesai tahun ini. Peraturan diskon itu, diakui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo, sangat mendesak untuk diterbitkan. Alasannya, terdapat tendensi program diskon yang dilakukan saat ini mengandung risiko margin minus demi menarik pembeli. Menurutnya, hal ini sudah banyak diadukan oleh pengusaha ritel kepada Kemendag. “Hal ini dilakukan agar tidak mematikan pengusaha lainnya,” ungkap Subagyo di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tiga menteri dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta, Senin pekan lalu.

Tidak hanya itu, Subagyo mengungkapkan, peraturan tersebut juga akan mengatur tentang waktu pelaksanaan diskon. Misalnya saja, program diskon dilarang dilakukan setiap hari. Hal ini mengacu pada pelaksanaan diskon di negara lain yang hanya dilakukan selama sepekan dalam sebulan. Dan dalam waktu sepekan itu pun, paparnya, akan diatur berlangsung selama tiga hari.


BACA:  Konsumsi Salmon Pengaruhi Kandungan ASI

Tujuan dari peraturan tersebut, tak lain demi melindungi konsumen. Menurut Subagyo, pelaksanaan program diskon yang selama ini dilakukan sering menipu konsumen. Ia mencontohkan diskon dengan menaikkan harga produk terlebih dahulu, baru kemudian dipotong harganya. “Mereka melakukan itu untuk menarik pembeli. Dan masyarakat sangat mudah digoyang secara psikologis bila ada diskon,” katanya. Sebagai langkah awal Subagyo berencana mengadakan pertemuan informal dengan beberapa pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. “Mudah-mudahan mereka mau bekerjasama,” jelasnya.